Home »
Berita Hiburan
,
Berita menarik
,
Berita Penting
» Perempuan hamil 9 bulan ditangkap polisi karena pengedar sabu
Perempuan hamil 9 bulan ditangkap polisi karena pengedar sabu
Posted by Pacuankuda
Posted on September 23, 2018
with No comments
PacuanKuda - Perempuan hamil bernama Vony Windi Sasmita (22) ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Minggu (23/9). Dia ketahuan memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Perempuan tersebut memang hamil sembilan bulan. Sudah tinggal menunggu hari melahirkan," kata Kapolsek Baamang AKP Agus Tri di Sampit.
Vony diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan diperkirakan sekitar sembilan bulan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena polisi menemukan sabu yang diduga akan diedarkan kepada pelanggan.
Vony adalah satu dari empat terduga pengedar yang ditangkap polisi sepanjang hari Minggu. Selain Vony, tiga terduga lainnya adalah Usup (43), Hamidah (49) dan Yopi Tri Wiska (30).
Mereka merupakan satu jaringan yang sama dengan daerah operasi di Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu pada keempat terduga, dengan jumlah berbeda. terangnya.
Polisi menemukan barang bukti sabu diduga milik Usup sebanyak enam paket, Hamidah juga enam paket, Yopi satu kantong berisi sabu-sabu seberat 3,7 gram dan Vony sebanyak empat paket.
Penangkapan secara maraton oleh Polsek Baamang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu polisi menangkap Usup di Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah.
Usup mengaku membeli barang haram itu dari Hamidah, sehingga polisi kemudian mengejar perempuan itu. Saat mendatangi Hamidah yang tinggal di sebuah hotel di Jalan Tjilik Riwut, polisi justru menemukan Yopi yang datang dan saat digeledah ternyata membawa satu kantong sabu seberat 3,7 gram yang diakuinya juga dibeli dari Hamidah.
Bermodal pengakuan Usup dan Yopi, polisi kemudian menangkap Hamidah di hotel tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga milik Hamidah.
Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga akhirnya menangkap Vony yang juga tinggal di hotel itu. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket sabu yang diduga milik Vony.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus.
Saat ini keempat terduga pengedar narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan masih adanya terduga lainnya. Tegasnya.
ShioKuda Group
Agent Togel Dan Agent Casino Online Terpercaya Di Indonesia Saat Ini.
ShioKuda Group
Hadiah Hiburan 4D Acak Dibayar |
ShioKuda Group
Bonus Refferal
ShioKuda Group
Bonus Cashback Mingguan
ShioKuda Group
Bonus Additional Number
ShioKuda Group
IDN LIVE CASINO
ShioKuda GroupAGENT TOGEL & CASINO ONLINE
0 comments:
Posting Komentar