PacuanKuda - Penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram (Kg) digagalkan petugas gabungan Polres Langkat dan Polsek Besitang. Selain mengamankan barang haram tersebut, polisi juga menangkap seorang kurir yakni Suh alias Heri Lenggang, warga Muara I Blang Panyang, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menggelar operasi gabungan, Sabtu (16/3/2019). Dalam razia itu, petugas memberhentikan mobil bus PMTOH bernomor polisi BL 7320 JH dari Aceh menuju Medan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Besitang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pengembangan, dia mengaku menerima perintah dari seorang bandar narkoba bernama Kuek. Untuk setiap pengantarannya, tersangka dijanjkan upah Rp400.000 setiap paket bal-nya.
"Barang haram ini akan diterima rekan Kuek di Terminal Pinang Baris," kata PacuanKuda.
Aksi penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan tersangka Suh. Dia sudah bolak balik Aceh-Medan membawa paket narkoban tersebut.
"Ini aksi penyelundupan keempat pelaku. Sebelumnya, dia sudah tiga kali melakukan pengantaran,” tutur Arnold.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah kotak berisi ganja milik tersangka yang lansung diamankan," ujar Arnold, Senin (18/3/2019).
0 comments:
Posting Komentar