Home »
Berita Hukum
,
Berita Kriminal
» Perkosa dan Bunuh Nenek 85 Tahun, Pria Muda Terancam Divonis Mati
Perkosa dan Bunuh Nenek 85 Tahun, Pria Muda Terancam Divonis Mati
Posted by Pacuankuda
Posted on Oktober 22, 2019
PacuanKuda - Seorang pria pengangguran di Malaysia diadili karena membunuh seorang nenek berusia 85 tahun. Tidak hanya membunuh, pria muda ini juga didakwa memperkosa nenek tersebut.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir Channel News Asia, Rabu (23/10), pria bernama K Sathiaraj ini disidang di Pengadilan Ampang pada Selasa (22/10) waktu setempat. Pria berumur 27 tahun itu memberikan anggukan tanda memahami dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan hakim.
Korban yang berusia 85 tahun ini ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Tasik Tambahan 2, Ampang, pada 19 September lalu. Dia ditemukan tewas di dalam rumah tersebut sekitar pukul 11.40 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Sathiaraj belum memberikan pembelaan diri atas dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya. Namun Sathiaraj mengaku tak bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan dakwaan melakukan hubungan seks tidak wajar terhadap korban.
Untuk dakwaan pembunuhan yang diatur di bawah pasal 302 Undang-undang Pidana, Sathiaraj terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada 18 Desember mendatang.
Laporan-laporan media lokal Malaysia menyebut korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tangan terikat dan kepala tertutup kain. Jasad korban ditemukan oleh anak laki-lakinya saat pulang kerja.
ShioKuda Group
Agent Togel Dan Agent Casino Online Terpercaya Di Indonesia Saat Ini.
ShioKuda Group
Hadiah Hiburan 4D Acak Dibayar |
ShioKuda Group
Bonus Refferal
ShioKuda Group
Bonus Cashback Mingguan
ShioKuda Group
Bonus Additional Number
ShioKuda Group
IDN LIVE CASINO
ShioKuda GroupAGENT TOGEL & CASINO ONLINE